HAILOMBOKTIMUR - Tiga kasus tindak pidana Narkotika dengan 8 tersangka yang ditangkap atas pengungkapan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Restorative Justice.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram.
Kedua, penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga, penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram.