HAILOMBOKTIMUR - Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi.
Dari surat panggilan KPK tanggal 16 November 2023, PJ Gubernur diminta untuk menghadap penyidik Achmad Taufik H dan Tim di kantor komisi pemberantasan pada, Senin 20 November 2023, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Keputusan PJ Gubernur Hapus Program Beasiswa NTB Disesalkan Alumni
Ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan Walikota Bima terkait dengan pengadaan barang jasa dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Karman PKS Minta Pemerintah Turun Tangan Mengatasi Melonjaknya Harga Tiket Jakarta-Lombok
Tak hanya itu, dalam surat pemanggilan itu, Lalu Gita Ariadi secara khusus diminta untuk membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Constructions.
Baca Juga: Mengendus Ada Dugaan Suap-menyuap Proyek di Lotim, FORMAK Geruduk Gedung Mabes Polri