Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi Dipanggil KPK

- 18 November 2023, 16:06 WIB
PJ Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi (dok: istimewa)
PJ Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi.

 

Dari surat panggilan KPK tanggal 16 November 2023, PJ Gubernur diminta untuk menghadap penyidik Achmad Taufik H dan Tim di kantor komisi pemberantasan pada, Senin 20 November 2023, pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Keputusan PJ Gubernur Hapus Program Beasiswa NTB Disesalkan Alumni

Ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan Walikota Bima terkait dengan pengadaan barang jasa dan penerimaan gratifikasi. 

Baca Juga: Karman PKS Minta Pemerintah Turun Tangan Mengatasi Melonjaknya Harga Tiket Jakarta-Lombok

 

Tak hanya itu, dalam surat pemanggilan itu, Lalu Gita Ariadi secara khusus diminta untuk membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Constructions. 

Baca Juga: Mengendus Ada Dugaan Suap-menyuap Proyek di Lotim, FORMAK Geruduk Gedung Mabes Polri

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x