MA dan PTUN Harus Siap Hadapi Pemilu Serentak, Ini Penegasan Teguh Satya Bhakti

- 30 November 2023, 16:49 WIB
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian /

HAILOMBOKTIMUR - Pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini sudah di depan mata. Belajar dari pengalaman sebelumnya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2024, juga berpontensi terjadi kecurangan dan juga gugatan sengketa Pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Teguh Satya Bhakti (TSB), menekankan pentingnya kesiapan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN dalam menghadapi Pemilu serntak 2024.

Teguh menyampaikan, MA memiliki kewenangan yang luar biasa dalam sengketa pemilu, selain MK. Bahkan, MA bisa mendiskualifikasi calon.

"MA mempunyai kewenangan yang sangat besar soal sengketa pemilu. Apabila terbukti adminstrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), MA punya kewenangan untuk mendiskualifikasi, bisa mengeluarkan seseorang calon. Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakuka itu seperti pilkada di Makassar," tegasnya.

Hal tersebut diuraikan dalam Seminar Nasional bertema "Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan", pada Rabu 29 November 2023 kemarin yang digelar Unkris Jakarta.

TSB memaparkan, selama ini fokus perhatian penyelesaian Pemilu, hanya terpusat pada penyelesaian sengketa akhir berupa Perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi 9MK). Padahal sesungguhnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur lembaga-lembaga penegakan hukum pemilu lainnya.

"Artinya selain mengatur lembaga penyelesaian PHPU oleh MK, UU Pemilu juga mengatur mengenai lembaga penyelesaian Pelanggaran pidana Pemilu oleh Gakumdu, lembaga pelanggaran kode etik oleh DKPP, dan lembaga penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), dan Lembaga Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN," ujar TSB yang juga mantan Hakim PTUN ini.

Dalam pemaparannya, TSB memfokuskan pada Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA) dan Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN.

Dijelaskan, sejak UU No. 7/2017 diberlakukan, MA telah mengeluarkan beberapa aturan penting diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, PERMA NO 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

"Dengan penerbitan PERMA-PERMA tersebut, dapatlah dikatakan bahwa secara kelembagaan MA telah siap melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dalam Penegakan Hukum Pemilu atau Electoral Law Enforcement," kata TSB.

TSB yang juga Caleg DPR RI dari Partai Hanura menguraikan, selain kebijakan mengatur hukum acara pemilu, pada saat yang sama, MA juga sudah menyiapkan hakim-hakim khusus dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum. Hal tersebut sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah