HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkapkan modus keji seorang kakek berinisial S (47) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap cucunya yang berusia 7 tahun. Berdasarkan informasi dari Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki, kakek tersebut menggunakan modus mengajak cucunya nonton rona-rona (pasar malam) sebelum melakukan perbuatan bejat.
"Sebelum dicabuli, korban diajak nonton rona-rona. Pelaku menjemput korban di rumahnya," ungkap Iptu Gufron Subeki pada Jumat siang, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan Ayah Kandung di Lombok Barat Masih SMA
Bocah yang masih duduk di kelas 1 SD ini dibawa oleh kakeknya ke sebuah kebun yang jauh dari rumah korban, tempat di mana aksi pencabulan terjadi. Setelah melakukan perbuatan terkutuk itu, S melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Saat ini, kakek tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hukuman yang dihadapi S adalah berdasarkan Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pelaku kami ancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Gufron.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Terduga Pelaku Pencabulan Terhap Anak Kandungnya dari Amukan Warga
Kekejaman S terungkap setelah keluarga korban melihat cairan sperma pada celana dalam korban. Korban awalnya dibawa keluar oleh S menggunakan sepeda motor Jupiter MX dan kembali diantar di depan rumah pada sore hari. Setelah keluhannya tentang rasa sakit pada alat kelamin, ibu korban memeriksa dan menemukan tanda-tanda pelecehan seksual.
"Ibu korban tanya sudah ke mana bersama kakeknya. Kemudian korban memberitahu ibunya jika pelaku mencoba memerkosa korban di kebun mangga," ungkap Gufron.