HAILOMBOKTIMUR - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara sudah mengambil langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Hal itu disampaikan Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi melalui keterangan tertulisnya, Senin 30 Mei 2022.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang di lakukan Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara sebagai berikut.
Baca Juga: Pemkab Lotim Siapkan 144 Miliar untuk Atasi Kekeringan di Lombok Selatan
1. Melaksanakan sosialisasi kepada semua UPTD dan penyuluh beserta kelompok ternak di masing-masing Kecamatan.