Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Perkokoh Ukhwah Islamiyah
Karena itu kata dia, sistem dan besaran gajinya juga akan disesuaikan, yaitu sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar lebih dari Rp. 2 juta.
“Kalo anda sekarang mendapatkan gaji sebanyak 750 ribu 1 orang maka yang 50 orang ini gajinya 2 juta lebih, per 1 agustus 2022,” kata Bupati Sukiman.
Akan tetapi untuk menyesuaikan dengan penghasilan tersebut sambung Sukiman, sistem yang digunakan adalah alih daya (outsourcing).
Kendati demikian ditegaskan Sukiman, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja, hanya saja tidak ditangani langsung Dinas LHK.