Bentuk Tim Andalan Kebersihan, Bupati Lombok Timur Beri Kejelasan Status Tenaga Honorer

- 11 Juli 2022, 10:25 WIB
Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy, saat menghadiri pemotongan hewan kurban, di halaman DLHK Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy, saat menghadiri pemotongan hewan kurban, di halaman DLHK Lombok Timur. /Dokist/Fauzan/diskominfo Lombok Timur

Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Perkokoh Ukhwah Islamiyah

 

Karena itu kata dia, sistem dan besaran gajinya juga akan disesuaikan, yaitu sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar lebih dari Rp. 2 juta.

 

“Kalo anda sekarang mendapatkan gaji sebanyak 750 ribu 1 orang maka yang 50 orang ini gajinya 2 juta lebih, per 1 agustus 2022,” kata Bupati Sukiman.

 

Akan tetapi untuk menyesuaikan dengan penghasilan tersebut sambung Sukiman, sistem yang digunakan adalah alih daya (outsourcing).

 

Kendati demikian ditegaskan Sukiman, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja, hanya saja tidak ditangani langsung Dinas LHK.

 

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Lombok Timur Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah