“Pergub tersebut merupakan dedikasi kami untuk memajukan dan mensejahterakan konsultan kontruksi lokal di NTB,"ucapnya.
Senada dengan Gubernur NTB, Ketua PERKINDO NTB, Haryo B. Wicaksono, mengapresiasi langkah Pemprov NTB yang telah menetapkan Pergub NTB No. 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi di NTB.
“Kami sangat apresiasi pergub tersebut pak Gubernur, bahkan teman-teman PERKINDO di daerah lain, meminta agar dapat dicontoh di daerahnya masing-masing,”ungkapnya.
Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) merupakan suatu wadah bagi konsultan konstruksi dan non kontruksi yang anggotanya menginginkan nilai tambah sehingga memiliki keahlian dalam bidang ke-profesiannya.
Baca Juga: Momentum PIRN XX, Gubernur NTB: Jangan Hanya Berkompetisi, Carilah Sahabat