Cek Segera! Syarat ini Bisa Loloskan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024

- 18 Mei 2022, 09:41 WIB
Berikut persyaratan bagi partai politik (parpol) yang ingin menjadi partisipan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Berikut persyaratan bagi partai politik (parpol) yang ingin menjadi partisipan dalam Pemilu 2024 mendatang. /Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR/
  • Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  • Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

 

Ketentuan atau persyaratan diatas tertuang jelas pada Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: KPU Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x