- Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Ketentuan atau persyaratan diatas tertuang jelas pada Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu.***