HAILOMBOKTIMUR - Penentuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang, untuk itu calon partai politik peserta pemilihan umum diharuskan menyiapkan berbagai persiapan untuk lolos menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Salah satu persiapan yang dimaksud adalah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual partai politik.
Untuk diketahui verifikasi administrasi dan faktual partai politik dijadwalkan pada tanggal 8 Agustus hingga 13 Desember 2022 dan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Dari jadwal tersebut, bisa disimpulkan bahwa waktu persiapan partai politik calon peserta pemilu 2024 tersisa 3 bulan lagi.
Nah bagi calon partai politik peserta pemilu 2024, sebelum mengikuti verifikasi administrasi dan faktual partai politik tentu terlebih dahulu harus mengetahui bagaimana syarat-syarat menjadi calon peserta pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Siap Sukseskan Pemilu 2024, KPU Lombok Timur Rutin Lakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Seperti yang dikutip dari twitter resmi KPU Lombok Timur, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik calon peserta pemilu serentak 2024 harus berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang; hingga menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
"Teman Pemilih, Berikut Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024..!!!" dalam twitnya, Selasa. 17/05/22
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Berkarya Lombok Timur Yakin Lolos Verfikasi Faktual
Lebih detailnya, KPU Lombok Timur menjabarkan dalam bentuk infografis terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik calon peserta pemilu serentak 2024.
Baca Juga: Tokoh Perempuan Inspiratif, Siti Rohmi Djalillah Wakil Gubernur NTB Pertama dari Kalangan Perempuan,