"Tahapannya sudah selesai, sudah diverifikasi dan divalidasi dokumen dan keasliannya oleh Tim PAW Provinsi," ujarnya
Prosesnya tetap mengacu sesuai PP Nomor 12 tahun 2018, dan menurutnya harus clear and clean ditingkat provinsi, untuk mengantisipasi ada penolakan dan itu lebih lama lagi prosesnya.
Baca Juga: Berikut 75 Partai Politik yang Terdaftar di Kemenkumham RI
Ia juga menegaskan bahwa intinya tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Prosesnya sudah selesai semua dan dimasukkan ke aplikasi siola kemendagri," pungkas Subhan.***