- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis
4. Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau indomaret dengan batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.
5. Pastikan jenis permohonan paspor baik baru atau pengganti sudah benar.
6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
7. Bawa kelengkapan persyaratan dokumen asli dan materai.
Daftar kantor imigrasi yang bisa dikunjungi
Baca Juga: Tiba-tiba Mesin Mati, Truk Pengangkut Minyak Goreng Tergelincir Ditanjakan Lempeng Bajur
Nah bagi yang berdomisili di wilayah Lombok Timur, saat ini terdapat 3 kantor imigrasi yang telah membuka kuota antrian paspor dari aplikasi M-Paspor.
1. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram.