HAILOMBOKTIMUR – Bagi setiap orang yang akan beperpergian ke luar negeri, salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah paspor.
Baru-baru ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) meluncurkan M-Paspor, sebuah aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat membuat paspor secara online.
Dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu (22/5/2022), masyarakat yang akan berpergian ke luar negeri bisa membuat paspor cukup dengan mengajukan data diri di Aplikasi M-Paspor,
Baca Juga: Ternyata Murah, Kanit Imigrasi Lotim Beberkan Harga Pembuatan Paspor
Bagi pemohon cukup mengajukan permohonan online dan nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.
Lebih jelasnya berikut cara membuat paspor online via M-Paspor;
1. Daftar dan login menggunakan nomor handphone atau email aktif
2. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuisioner layanan permohonan
Baca Juga: Antisipasi Melonjaknya Harga Pangan dan Energi, Pemerintah Siapkan Strategi Kebijakan
3. Input dokumen persyaratan paspor yang diminta berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.