LOMBOK TIMUR- Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri, ada salah satu syarat atau dokumen yang harus dimiliki.
Paspor, benar sekali, dokumen ini tentu sudah tidak asing lagi bagi yang sering melakukan perjalanan ke Luar Negeri.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, antara lain nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku Paspor.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan: "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Baru Seumur Jagung Menjabat, Sekjen YPTKIS Hengkang dari Kepengurusan
Dijelaskan Kepala Unit Imigrasi Lombok Timur (Lotim) Muhammad Faris Pabittei jenis Paspor terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor biasa, paspor Dinas dan paspor diplomatik.