Mudah dan Praktis, Ini Cara Bikin Paspor Online Via Aplikasi M-Paspor

- 22 Mei 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Agus Dietrich/Unsplash/

HAILOMBOKTIMUR – Bagi setiap orang yang akan beperpergian ke luar negeri, salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah paspor.


Baru-baru ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) meluncurkan M-Paspor, sebuah aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat membuat paspor secara online.


Dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu (22/5/2022), masyarakat yang akan berpergian ke luar negeri bisa membuat paspor cukup dengan mengajukan data diri di Aplikasi M-Paspor,

Baca Juga: Ternyata Murah, Kanit Imigrasi Lotim Beberkan Harga Pembuatan Paspor


Bagi pemohon cukup mengajukan permohonan online dan nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.


Lebih jelasnya berikut cara membuat paspor online via M-Paspor;

1. Daftar dan login menggunakan nomor handphone atau email aktif


2. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuisioner layanan permohonan

Baca Juga: Antisipasi Melonjaknya Harga Pangan dan Energi, Pemerintah Siapkan Strategi Kebijakan


3. Input dokumen persyaratan paspor yang diminta berupa:


- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.


- Kartu Keluarga.


- Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis


4. Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau indomaret dengan batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.


5. Pastikan jenis permohonan paspor baik baru atau pengganti sudah benar.


6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.


7. Bawa kelengkapan persyaratan dokumen asli dan materai.


Daftar kantor imigrasi yang bisa dikunjungi

Baca Juga: Tiba-tiba Mesin Mati, Truk Pengangkut Minyak Goreng Tergelincir Ditanjakan Lempeng Bajur


Nah bagi yang berdomisili di wilayah Lombok Timur, saat ini terdapat 3 kantor imigrasi yang telah membuka kuota antrian paspor dari aplikasi M-Paspor.


1. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram.


2. Kantor Imigrasi Denpasar


3. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai


Nah itulah tata cara membuat paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh secara gratis melalui Playstore.***

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah