Lanjut Lian, pihaknya telah rapatkan penerapan juklak juknis zonasi yang telah disusun Dinas Dikbud, bersama semua Kepala UPTD, perwakilan MKKS, perwakilan K3S, pengawas dan penilik.
"Di rapat tersebut tersebut kemudian banyak yang jadi bahan diskusi, kaitan dengan perubahan draf zonasi," terang Lian.
Hasilnya, disepakati bahwa draf yang telah disusun akan di musyawarahkan kembali ditingkat UPTD Dikbud.
Sementara, rapat di UPTD Dikbud dilakukan dengan cara mengundang semua Kepala Sekolah, yang ada di masing-masing UPTD.
Baca Juga: Sistem Zonasi Diberlakukan, PPDB SDN dan SMPN di Lombok Timur Dibuka