"Hasil dari UPTD itulah yang kemudian kita sesuaikan kembali, di draf yang sudah kami buat," jelas Lian.
Didalam draf perubahan tersebut ada 4 jalur yang diberlakukan dalam PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan domisili orang tua.
Dari 4 jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri di Lombok Timur, jalur Zonasi memiliki kuota paling banyak, yaitu paling sedikit 50 persen dari daya tampung Sekolah.
"Sedangkan untuk jalur prestasi memiliki kuota maksimal 10 persen, jalur afirmasi kuotanya, 15 persen dan kuota jalur perpindahan domisili orang tua maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah," urai Lian.
Baca Juga: Visioner! Kepsek SDN 1 Montong Tangi Bongkar Rahasia Menjadi Sekolah Penggerak
Dijelaskan Lian, pendaftaran melalui jalur Zonasi, ditentukan dari jarak tempuh calon peserta didik baru (C PDB), dari tempat tinggalnya. ***