Ulasan Singkat Tentang PHK beserta Jenis-jenis dan Kompensasinya. Apa Saja?

- 24 November 2022, 06:18 WIB
ilustrasi pekerja yang terkena PHK
ilustrasi pekerja yang terkena PHK /Pixabay/

HAILOMBOKTIMUR - Tahun 2023 diprediksi akan mengalami resesi, salah satu dampaknya adalah akan banyak terjadi PHK ataupun pemecatan.

Bahkan baru-baru ini PHK massal terjadi di perusahaan GoTo. Tak tanggung-tanggung, perusahaan start up hasil merger Gojek dan Tokopedia itu mem-PHK 1.300 karyawannya.

Kejadian tersebut tentu menjadi ancaman bagi ekonomi nasional pasca tumbuh setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ulasan Singkat Tentang Perbedaan PHK dan Dipecat Beserta Jaminannya, Apa Saja?

Melihat permasalahan tersebut, istilah PHK tentu menjadi momok yang menakutkan.

Lalu apa sih PHK itu?

Dilansir Hailomboktimur.com dari berbagai sumber, istilah PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK

Namun perusahaan juga tidak bisa melakukan PHK sembarangan, melakukan PHK tentu saja dengan alasan yang tepat, dimana harus merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah