Tugas dan Wewenang Plt Bupati Secara Normatif Tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004: Apa Saja?

- 7 Januari 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi Kursi Pejabat
Ilustrasi Kursi Pejabat /

HAILOMBOKTIMUR - Jelang Pilkada serentak 2024, akan ada 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat sementara. 

 

Dari 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas, 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.

 

Sebagaimana lazimnya, pengangkatan Plt. Gubernur, prosesnya Kemendagri akan mengajukan ke Presiden. Kemudian Presiden yang menentukan. 

 

Sementara Plt Bupati/Walikota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan provinsi. Prosesnya, Kemendagri menerima usulan gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon agar tidak ada potensi konflik.

 

Namun pernahkah kita mengetahui tugas dan wewenang dari pelaksana tugas (Plt) Bupati.? 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang Plt Bupati sebagai berikut. 

 

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Mengajukan rancangan Perda. 

3. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR 

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama

5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

6. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh Plt Bupati. Beberapa wewenang yang dilarang untuk dijalankan adalah. 

 

1. Melakukan mutasi pegawai

2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah