Ini Jawaban Bupati Lombok Timur terhadap Pandangan Umum Gabungan Fraksi

20 September 2022, 18:13 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy menghadiri Rapat Paripurna lanjutan membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) diantaranya tentang Perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 Kabupaten Lombok Timur. 

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Selasa, 20 September 2022. 

Pada rapat tersebut, selain dihadiri pimpinan DPRD dan anggota, hadir juga forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Lombok Timur.

Anggota komisi III DPRD Lombok Timur H. Asmat meyampaikan tanggapan fraksi atas penjelasan Bupati Lombok Timur pada Senin 19 September kemarin. 

Baca Juga: Sebut Situasi Birokrasi Sedang tidak Baik, Sekda Lombok Timur Mengharuskan ASN Memiliki Ketahanan

Setelah faksi-fraksi memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, sebut dia, fraksi-draksi di DPRD menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai Peraturan Perundang-undangan.  

Terhadap pandangan umum fraksi, Bupati Sukiman Azmy menyampaikan sejumlah penjelasan. Diantaranya terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022. 

"Pemda telah merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp. 2,974 triliun lebih dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.3, 270 Triliun lebih," ujarnya

Baca Juga: Diakui Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting, Bupati Lombok Timur Dikukuhkan Jadi Orang Tua Asuh Pencegahan

Orang nomor satu di Lombok Timur ini juga berharap kepada OPD pengelola PAD dapat mengoptimalkan pencapaian realisasi dan OPD pengelola DAK, Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam agar mempercepat realisasi fisik dan keuangan, selanjutnya menyampaikan laporan sebagai syarat penyaluran dana. 

Hal itu, menurut Bupati untuk meminimalisir kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak dibayar pada tahun anggaran berjalan.  

Bupati juga mengharapkan kerja sama DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi pendapatan daerah.

Bupati juga menjelaskan penyusunan draft kebijaksanaan KUA PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2023 masih tahap finalisasi oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama OPD. 

"Setelah penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2022, Pemda akan menyampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama," cetusnya

Baca Juga: Pemda Lombok Timur Ajukan Tiga Raperda pada DPRD, Salah Satunya tentang Perangkat Desa

Bupati Sukiman juga menjelaskan terkait persiapan Pemda Lombok Timur dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak pada awal 2023 mendatang. 

Pemda sudah mempersiapkan regulasi tentang Perubahan Perda dan Perbup terkait tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa yang saat ini tahap pembahasan dengan DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Bupati, persiapannya direncanakan mulai Oktober tahun 2022 dan rencana pelaksanaan pemungutan suara paling lambat dilaksanakan Bulan Maret tahun 2023.  

"Anggaran pemilihan kepala desa tersebut dituangkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan APBD tahun anggaran 2023 mendatang," ujarnya.***

 

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler