Sah! Raperda APBD Lombok Timur tahun 2023 Ditetapkan Dewan jadi Peraturan Daerah

30 November 2022, 22:23 WIB
Wakil Bupati Lombok Timur dan unsur pimpinan DPRD saat rapat paripurna persetujuan Raperda APBD 2023 menjadi peraturan daerah (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar sidang paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah.

 

Sidang tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten, dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi, Sj, Sekretaris Daerah HM. Juaini Taofik, anggota DPRD dan sejumlah pejabat daerah, Rabu 30 November 2022. 

 

Dalam sidang paripurna tersebut, disampaikan laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD atas Raperda APBD yang diajukan Pemerintah. Dalam kesimpulan laporan itu, ditegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 dapat ditetapkan menjadi Perda. 

 

Wakil Bupati ketika memberikan tanggapan akhir mengucapkan terima kasih atas persetujuan Dewan tersebut, karena dengan demikian pemerintah daerah segera dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

 

Dalam laporan yang ditandatangani oleh ketua gabungan komisi I HL. Hasan Rahman, dan ketua gabungan komisi II, H. Huspiani, tertuang antara lain besaran rencana pendapatan sebesar Rp. 2,895 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 440, 887 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp. 2,429 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 24,619 miliar lebih.

 

Selain itu, dipaparkan anggaran belanja daerah pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp. 2,836 triliun lebih terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 1,906 triliun dengan komponen belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial. 

 

Dituangkan juga rencana besaran belanja modal sebesar Rp. 449,124 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp. 10 Miliar, belanja transfer dianggarkan Rp. 420,924 miliar lebih untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp. 15,532 miliar lebih dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp. 405,302 miliar lebih yang terdiri dari alokasi dana desa dan dana desa.

 

Dalam kesimpulan rapat dinyatakan, bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan. Dengan demikian Raperda tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah, sehingga badan anggaran menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

 

Persetujuan Dewan tersebut disertai saran agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD 2023 baik pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 

 

Setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD, Bupati secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler