Jika tidak Lakukan Perbaikan selama 3 Bulan: Gabungan Komisi DPRD Lotim Usulkan PD Agro Selaparang Dibubarkan

- 30 November 2022, 12:18 WIB
Anggota DPRD Lombok Timur saat rapat paripurna pembahasan KUA PPAS (dok:istimewa)
Anggota DPRD Lombok Timur saat rapat paripurna pembahasan KUA PPAS (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Dalam rapat paripurna pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Senin kemarin. Gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lombok Timur mengusulkan agar perusahaan daerah (PD) Agro Selaparang segera melakukan perbaikan manajemen. 

 

Gabungan komisi berpendapat bahwa jika dalam jangka waktu tiga bulan di tahun 2023 badan usaha milik daerah (BUMD) PD Agro dan Energi Selaparang tidak melakukan perbaikan manajemen maka diusulkan untuk dibubarkan. 

 

Bahkan gabungan komisi akan meminta semua yang terkait dengan manajemen agar mempertanggungjawabkan semua keuangan yang sudah dipakai tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis dan keuangan. 

 

Sebagai informasi, kebijakan umum anggaran (KUA) APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Lombok Timur tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Lombok Timur nomor 47 Tahun 2022. 

 

Dalam RKPD Lombok Timur tahun 2022 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas kabupaten, prioritas provinsi dan prioritas nasional, sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x