Jika tidak Lakukan Perbaikan selama 3 Bulan: Gabungan Komisi DPRD Lotim Usulkan PD Agro Selaparang Dibubarkan

- 30 November 2022, 12:18 WIB
Anggota DPRD Lombok Timur saat rapat paripurna pembahasan KUA PPAS (dok:istimewa)
Anggota DPRD Lombok Timur saat rapat paripurna pembahasan KUA PPAS (dok:istimewa) /

 

Penyusunan KUA APBD tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan rancangan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sebagaimana amanat Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah