Sempat Mangkir dari Pemeriksaan: Akhirnya AM Tersangka Korupsi Alsintan Resmi Ditahan di Rutan Selong

9 Desember 2022, 21:02 WIB
Tersangka Kasus Korupsi bantuan alat dan mesin pertani di Lombok Timur resmi ditahan (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Akhirnya, tersangka inisial (AM) kasus korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) senilai Rp3,8 Miliyar resmi ditahan, Jum'at 9 Desember 2022.

 

Sedangkan pada Kamis 8 Desember 2022 kemarin, Kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur telah memeriksa tersangka S mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Z mantan kepala dinas pertanian Lombok Timur. Sementara tersangka AM, mangkir dari pemeriksaan. 

 

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM dengan didampingi penasehat hukum. 

 

Dalam penyaluran bantuan Alsintan ini, jelas dia, tersangka AM berperan membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari tersangka S. 

 

"UPJA yang dibentuk ini di Kecamatan Pringgabaya dan di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat menerima bantuan Alsintan," tukasnya 

 

Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka AM kemudian dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022

Tersangka Kasus Korupsi bantuan alat dan mesin pertani di Lombok Timur resmi ditahan (dok:istimewa)
.

 

Sebagai informasi, tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui dinas pertanian kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan dirjen prasarana dan sarana pertanian pada kementrian pertanian republik indonesia tahun 2018 silam. 

 

Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 Miliyar, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB dengan Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022. 

 

"Dari hasil audit BPKP NTB, kerugian keuangan negara di kasus Alsintan ini sebesar Rp3,8 Miliyar," ujarnya. 

 

Sementara peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke dinas pertanian kabupaten Lombok Timur. 

 

"Dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh kadis pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari kementerian pertanian," tukasnya

 

Kemudian tersangka Z, lanjutnya, selaku mantan kepala dinas pertanian tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan dari S. "SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan," ujarnya.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler