Kadis Pertanian Lombok Timur Sebut Petani Tembakau Tidak Terima Pupuk Bersubsidi

31 Mei 2023, 11:19 WIB
Jajaran Dinas Pertanian Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Musim tanam tembakau di kabupaten Lombok Timur telah tiba, para petani berharap dapat menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah. 

 

Namun, harapan itu pupus lantaran pupuk bersubsidi untuk petani tembakau, disebut Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lombok Timur, Sahri tidak tersedia. 

 

Menurutnya, tidak semua petani menerima Pupuk bersubsidi, hanya petani yang memproduksi komoditi tertentu yang berhak memperoleh pupuk bersubdisi dari pemerintah.

 

"Namanya juga subsidi khusus untuk jenis tanaman petani tertentu. Tidak ada bedanya dengan barang subsidi lainnya," kata Sahri

 

Dikatakannya, ada 9 komoditas tanaman pertanian yang mendapatkan pupuk subsidi, yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih.

 

Jenis tanaman tersebut, jelas dia, akan mendapatkan pupuk dengan kuota yang memang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman strategis pemerintah.

 

"Untuk tanaman pertanian 9 komoditas dapat menggunakan pupuk bersubsidi sedangkan tanaman yang lain silahkan menggunakan pupuk non subsidi," terangnya.

 

Menurut Sahri, tembakau tidak menjadi salah satu tanaman strategis pemerintah karena itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

 

"Tidak hanya tembakau saja, semua tanaman pertanian selain dari 9 komoditas tanaman itu tentu tidak mendapatkan pupuk subsidi," tegasnya.

 

Sahri menyarankan para petani khususnya petani tembakau untuk beralih secara perlahan menggunakan pupuk organik.

 

"Untuk mengurangi ketergantungan petani menggunakan pupuk, sebaiknya petani tembakau menggunakan pupuk organik yang tentu hasilnya tidak beda," kata Sahri.

 

Terkait ketersediaan pupuk seperti pupuk urea di pasar, Sahri menyampaikan tidak ada kelangkaan pupuk non subsidi tersebut. Pupuk tetap tersedia di agen maupun di para pengecer.

 

"Yang langka itu pupuk subsidi dikarenakan adanya pembatasan penggunaan pupuk subsidi oleh pemerintah. Kalau pupuk non subsidi banyak di agen tidak pernah langka itu," tandasnya.

 

Masih kata dia,Petani yang mendapatkan pupuk subsidi pun masih dipilah lagi oleh pemerintah.

 

Pupuk subsidi itu diperuntukan bagi petani yang menggarap lahan di bawah dua hektar dan dengan jenis tanaman strategis nasional sesuai Peraturan Kementerian Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi.

 

"Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk mendapatkan pupuk subsidi. Tidak mungkin pupuk subsidi ini akan diberikan kepada petani yang mampu atau menggarap lahan lebih dari dua hektar," jelasnya.

 

Karena itu, dia mengharapkan agar petani yang ada di Lombok Timur disiplin dan sebijak mungkin menggunakan pupuk subsidi.***

 

 

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler