Eks Bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemotongan Pajak Dana Reses

- 26 Mei 2023, 21:10 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur/Lalu Mohamad Rasyidi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur/Lalu Mohamad Rasyidi /Dok/Gia(ist)

 

HAILOMBOKTIMUR - Mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, berinisial (Z), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dana reses. Jumat, 26 Mei 2023.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 s/d 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, melalui Kasi Intel, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penetapan tersangka telah memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi beserta dua alat bukti.

Baca Juga: RSUD Selaparang yang Menelan Anggaran Rp64 Milyar Diresmikan Bupati Lombok Timur

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai tersangka,” Ungkapnya.

Dari hasil laporan audit inspektorat nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tertanggal 17 Mei 2923. Tersangka Z terbukti memotong pajak Anggaran reses sebesar Rp. 343.183.818 yang seharusnya di bayarkan.

"Dari hasil audit inspektorat, tersangka Z, tidak menyetorkan pajak senilai Rp 343.183.818," katanya.

Baca Juga: Kemenag Lombok Timur Atensi Ponpes Bermasalah dan tidak Berizin

Lebih lanjut dia menjelaskan Tersangka Z yang juga bendahara pada saat itu, seharusnya membayar pajak namun malah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x