"Dana yang seharusnya disetor ke kas daerah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***