Kejaksaan Agung Gendeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS

- 24 Mei 2023, 14:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung/Ketut Sumendana
Kapuspenkum Kejagung/Ketut Sumendana /Dok/Gia (ist)

HAILOMBOKTIMUR - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS yang melibatkan Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dilansir dari PMJNEWS, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, mengatakan akan meminta bantuan kepada semua pihak termasuk PPATK dan Bank dalam rangka menelusuri kemana saja aset itu mengalir.

Baca Juga: Kadis ESDM NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi Lombok Timur, Ada Potensi Tersangka Baru?

"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset kemana aja alirannya. Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan. Senin, 22 Mei 2023.

Masih lanjut Ketut, pihaknya juga menduga ada praktik tinda pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut.

"Kemungkinan iya (dugaan TPPU), kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," tuturnya.

Baca Juga: Kelompok Warga Penolak SPAM di Lombok Timur Diimbau Tidak Anarkis

Kejagung juga sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik l.

Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatkan penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x