Ajukan Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur, Bupati: Upaya Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

20 September 2023, 17:42 WIB
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Selasa 19 September 2023. 

 

Tiga Raperda tersebut, kata Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

 

“Ketiga Raperda ini merupakan suatu kebutuhan dalam mewujudkan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan di daerah, salah satunya mewujudkan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Selain Terima Bantuan Gerobak Dorong, Pemda Bakal Berikan Bantuan Modal Untuk 24 Pelaku UMKM Lombok Timur

Tiga Raperda yang diajukan adalah Raperda perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyaratan di Kelurahan.

 

Terkait rancangan perubahan APBD Lombok Timur tahun anggaran 2023 dijelaskannya terdapat perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar Rp3,159 triliun lebih, atau meningkat Rp260,160 miliar lebih. 

 

Kemudian Belanja Daerah yang sebelumnya direncanakan Rp2,977 triliun lebih, mengalami penambahan sebesar Rp136,815 miliar lebih atau naik 4,82 persen. 

 

"Hal itu seperti yang telah disampaikan pada rapat paripurna KUA dan PPAS beberapa waktu lalu," ujarnya

Baca Juga: Bupati Menerima Bantuan 24 Gerobak Dorong Untuk Pelaku UMKM Lombok Timur

Sementara terkait Raperda pajak dan retribusi daerah, Bupati menyampaikan perlunya dilakukan penyelarasan seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

Sebab beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah tidak lagi relevan. 

 

Menurutnya, rancangan peraturan daerah tersebut fokus pada perubahan kebijakan pengaturan pajak dan retribusi dengan meyelaraskan pada ketentuan terbaru yang dibentuk Pemerintah dan perkembangan kebutuhan yang ada di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.      

 

Ditambahkannya, perubahan pengaturan pajak dan retribusi tersebut meliputi perluasan jenis dan objek pajak daerah, restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan beberapa jenis pelayanan retribusi daerah, dan penyesuaian pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

 

Selanjutnya, disampaikan pula gambaran umum rancangan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. 

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Ungkap Kesiapan Maju di Pilgub NTB Sudah Mantap

Hal itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). 

 

"Keduanya telah diatur dalam Perbup dan berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan," ujarnya

 

Untuk itu, lanjut dia, Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu dicabut.

 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berharap ketiga Raperda tersebut dapat disetujui bersama guna memperlancar berbagai program dan kegiatan yang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Timur.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler