Pengajuan Dua Raperda, Seluruh Fraksi Sepakat Menerima

- 13 Mei 2022, 12:23 WIB
Suasana di dalam ruang rapat paripurna DPRD Lotim
Suasana di dalam ruang rapat paripurna DPRD Lotim /Ida M/

HAILOMBOKTIMUR - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (DPRD Lotim) kompak bersepakat menerima pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III Rapat ke-Dua DPRD Lotim, pada Kamis (12/5/22) di Kantor Parlement Dewan Lombok Timur.

Paripurna dengan agenda tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Lotim terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang 2 (dua) buah Raperda yaitu Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang.

Kalangan Dewan Lotim memahami urgensi kedua Raperda tersebut. Akan tetapi Dewan Lotim meminta penjelasan terkait audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, dan minta agar hasil audit dapat disampaikan kepada DPRD Lotim.

Baca Juga: 509 orang CPNS dan PPPK Formasi 2021 Menerima SK, Bupati Minta ASN Meningkatkan IPM Lombok Timur

Baca Juga: Rapat Paripurna Bersama DPRD, Bupati Lombok Timur Diminta Sampaikan Hasil Audit Bada Usaha Milik Daerah

Menjawab hal tersebut, Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy menjelaskan bahwa setiap tahun anggaran, dua BUMD yaitu PDAM dan PT Selaparang Finansial telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Akan tetapi diakui pula dua BUMD lainnya yaitu PT Energi Selaparang dan PD Agro Selaparang belum dilakukan audit.

Namun demikian, Bupati Sukiman memastikan keduanya akan diaudit oleh KAP untuk tahun anggaran 2022 ini. Dia berjanji hasil audit terhadap seluruh BUMD tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD Lotim.

Di hadapan Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Lotim yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Sukiman meminta hal-hal yang belum terklarifikasi dalam jawaban yang disampaikannya terkait materi Raperda, diharapkan dapat dibahas pada tahapan berikutnya.***

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah