Ahli Hukum dari Unram Berikan Keterangan tentang Pembatalan Hibah Dalam Persidangan di PA Selong

- 15 Juni 2022, 22:17 WIB
Ahli Hukum dari Unram Berikan Keterangan tentang Pembatalan Hibah di Depan Sidang PA Selong
Ahli Hukum dari Unram Berikan Keterangan tentang Pembatalan Hibah di Depan Sidang PA Selong /Dok/Ida M


HAILOMBOKTIMUR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) memberikan keterangan sebagai ahli di depan sidang Pengadilan Agama (PA) Selong, Selasa 14 Juni 2022. Ahli yang dimaksud adalah Fatahullah, SH., MH.

 

Ahli yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat itu, sebelum memberikan keterangan bersumpah menurut agamanya untuk mengemukakan pendapat sesuai keahlian yang dimilikinya.

 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan beranggotakan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH., ahli memberikan keterangan tentang hukum pembatalan hibah.

Baca Juga: Usai Desa Kumbang Ditetapkan Sebagai Calon Desa Anti Korupsi, 41Desa di Padang Pariaman Datang Belajar

Baca Juga: Kementerian Pertanian Klaim Stok Hewan Kurban Surplus 391 Ribu Meski Wabah PMK Mengintai

Selama sekitar 1 jam, ahli menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim dan pihak-pihak beperkara seputar pertanyaan: Apakah orang tua angkat dapat menghibahkan seluruh hartanya kepada anak angkat (yang bukan ahli waris)? Apakah hibah harus mendapat persetujuan ahli waris? Apakah hibah yang dilakukan seseorang semasa hidup dapat dibatalkan oleh ahli warisnya setelah penghibah meninggal dunia? Apakah ada batasan waktu gugatan pembatalan hibah?”

 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah