Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah

- 18 Juni 2022, 21:09 WIB
Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah
Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah /Dok/Ida M

 

HAILOMBOKTIMUR - Di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Jumat 17 Juni 2022, Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menyidangkan 171 perkara itsbat nikah. Banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti itsbat nikah itu karena di Desa Labuhan Lombok banyak pasutri yang tidak memiliki akta nikah.

 

"Ini program itsbat nikah tahap kedua diikuti 171 pasangan. Pada tahap pertama tahun lalu ada 76 pasangan. Setelah ini, kami akan daftarkan lagi karena masih banyak warga yang tidak mempunyai akta nikah. Sekarang mulai muncul kesadaran akan pentingnya akta nikah, hal yang dulu tidak terpikirkan saat menikah" kata Kepala Desa Labuhan Lombok, Hj. Siti Zaenab.

 

Untuk menyidangkan 171 perkara itu, PA Selong menurunkan 2 majelis hakim yang terdiri dari 6 hakim.

Baca Juga: Homo Ludik, Memahami Panggung Politik sebagai Dunia “Permainan”

 

Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggelar persidangan itsbat nikah di luar gedung pengadilan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur. Hal itu dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Tanpa akta nikah, masyarakat tidak mendapat perlindungan hukum, ada hak-hak kewarganegaraan yang tidak didapat.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x