Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah

- 18 Juni 2022, 21:09 WIB
Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah
Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah /Dok/Ida M

 

"Belum lama ini ada putra daerah Lombok Timur mendaftar polisi. Semua persyaratan terpenuhi, kecuali akta nikah orang tuanya. Orang tuanya datang ke PA Selong untuk itsbat nikah. Coba bayangkan! Betapa kasihannya bila ada anak ingin meraih cita-cita menjadi polisi tetapi gagal karena tidak ada akta nikah orang tuanya" jelasnya.

 

Ditambahkan Hayati, dalam menggelar itsbat nikah pihaknya bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab tanpa bersinergi, persoalan pencatatan perkawinan tidak akan selesai.

 

"Tahun 2022, PA Selong sudah mengitsbatkan sekitar 660 perkara. Tahun 2021 lebih dari 1000 perkara. Belum lagi tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, di Lombok Timur tidak ada lagi yang diitsbatkan karena masyarakat sudah mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA)" ujarnya.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB), KH. Zaidi Abdad, mendukung komitmen PA Selong. Bakan, saat menghadiri pelaksanaan itsbat nikah di Labuhan Lombok itu ia dan jajarannya juga membawa 171 akta nikah sejumlah peserta itsbat nikah.

Baca Juga: Sekertaris Daerah dan Pejabat Eselon II Kabupaten Pati Studi Komparasi di Lombok Barat

 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x