Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah

- 18 Juni 2022, 21:09 WIB
Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah
Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah /Dok/Ida M

"Buku nikah di kantor (Kanwil) banyak. Jangan pernah bilang bahwa tidak ada buku nikah. Kalau ada KUA bilang tidak ada buku nikah, lapor saja! Di kantor numpuk buku nikah. Kalau ada itsbat nikah seperti ini, buat saja permintaan nanti biar disiapkan Pak Kabid. Beliau siap turun untuk melihat secara langsung pelaksanaan itsbat nikah" tegas Kepala Kanwil Kemenag NTB itu.

 

Dia berharap, setelah PA Selong mengitsbatkan besar-besaran tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya maka tahun depan tidak ada lagi masyarakat Lombok Timur yang perlu diitsbatkan.

 

"Harus kita tuntaskan. Kalau bisa, tahun-tahun mendatang di Lombok Timur tidak ada lagi itsbat nikah. Selesai. Nah, kalau yang ngajukan itsbat nikah itu pasangan baru nikah 2 tahun, tolak saja! Suruh nikah di KUA, biar tertib" tandas Zaidi.***

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x