HAILOMBOKTIMUR - Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang akan "disikat" polisi dalam pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2022.
Sebagai informasi akan ada pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2022 yang akan dimulai pada Senin, 11 Juli hingga 24 Juli.
Operasi besar-besaran ini akan digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur.
Baca Juga: Catut Nama Pejabat Kejati NTB, Jaksa Gadungan Minta Uang di Sejumlah Pejabat Dinas Lombok Timur
Pihak Kepolisian Lombok Timur merincikan jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak:
1. Menggunakan HP pada saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang dibawah umur.
3. Boncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan Helm SNI/Safty Belt
5. Pengandara dalam pengaruh atau konsumsi alkohol