HAILOMBOKTIMUR - Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Suralaga berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian telepon selular milik Salehudin (27), warga Desa Bagik Payung Selatan.
Terduga pelaku pencurian ini berinisial HK (40), seorang mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dilakukan di tempat pencucian motor wilayah Desa Bagek Payung Selatan pada Rabu 15 Juni 2022.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Pejabat DKP Lombok Tengah Divonis 4 Tahun Penjara