Namun salah satu kendala yang ditemui saat ini, menurut dia, yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi.
"Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali," ujarnya.
Menurut Sekda, usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan.
Disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paokmotong Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT.***