Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Lombok Timur

- 10 Agustus 2022, 20:32 WIB
Konferensi Pers Polres Lombok Timur dan pemusnahan barang Bukti Puluhan Gram Sabu serta Ribuan Liter Miras (dok:istimewa)
Konferensi Pers Polres Lombok Timur dan pemusnahan barang Bukti Puluhan Gram Sabu serta Ribuan Liter Miras (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Puluhan gram narkoba kelas l jenis sabu dan ribuan liter minuman keras (Miras) dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.

Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan LP No LP/A/255/V1/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Lombok Timur, per tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika: 24/N 2 12.3/Enz 1/06/2022.

Dalam pemusnahan ribuan miras dan puluhan gram barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono didampingi langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

"Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 29,52 gram," kata Kapolres.

Adapun minuman keras (Miras) yang dimusnahkan pada kesempatan itu terdiri dari dua jenis, yakni Miras tradisional dan Miras pabrikan hingga ribuan liter.

"Miras tradisional jenis tuak sebanyak 80 botol, brem 87 botol dan 8 bungkus plastik dan 1 ember degan isi 25 liter dan arak sebanyak 2.731 botol serta 240 botol arak," terangnya.

Adapun Miras anggur merah pabrikan yang disita bermerek cap orang tua sejumlah 360 botol.

Terkait itu, Kapolres menyatakan penyitaan itu dilakukan karena miras itu diedarkan tanpa ada dokumen resmi lokasi pengiriman.

"Miras ini disita gegara tanpa dokumen. Ini pun saat kami tangkap disembunyikan di basah muatan sayur mayur," ucapnya.***

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x