HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resor Lombok Timur (Polres Lotim) berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu di wilayah Pringgabaya.
Masing-masing pelaku inisial HA alamat Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya dan FT (32) warga kecamatan Selong. Keduanya ditangkap di kediaman HA.
HA diketahui pernah berprofesi sebagai guru honorer, dia nekat menjadi pengedar sabu, lantaran tidak puas dengan gajinya yang pas-pasan.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan telah mengamankan terduga pengedar narkoba tersebut di rumahnya.