Kantongi 33 Poket Sabu, AM Lelaki Asal Seketeng Diringkus Polres Sumbawa

- 7 Juli 2022, 23:06 WIB
Penampakan barang bukti AM pasca diamankan oleh Polres Sumbawa
Penampakan barang bukti AM pasca diamankan oleh Polres Sumbawa /Azi/Azii

HAILOMBOKTIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus AM, lelaki 40 tahun di bengkel miliknya.

Ia diringkus saat berada di bengkel miliknya yang beralamatkan di kelurahan Seketeng.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humasnya, AKP Sumardi. Menurutnya AM ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.

Baca Juga: Miliki Sabu 11,98 Gram, Satresnarkoba KSB Borgol 2 Terduga Pelaku

"AM diringkus di bengkel miliknya siang kemarin sekitar pukul 13.00 wita, 33 paket sabu-sabu ditemukan didalam plastik warna hitam yang diletakan di atas meja yang pada saat itu berada tepat di depan AM." Jelas Kasi Humas, Kamis, 7 Juli 2022.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sumbawa itu menilai AM aktif sebagai pengedar.

"Dari hasil pemeriksaan, AM diduga kuat sebagai pengedar, saat ini AM sedang dalam proses penyidikan".

Baca Juga: Catut Nama Pejabat Kejati NTB, Jaksa Gadungan Minta Uang di Sejumlah Pejabat Dinas Lombok Timur

Kasi Humas Polres Sumbawa berjanji akan mendalami sumber barang itu berasal.

"Kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal, dan di pasarkan kemana saja." Tambahnya.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x