Diduga Tipu Korban dengan Janjikan Sebagai Tenaga Honorer, Seorang PNS di Mataram Terancam Bui

- 6 Juli 2022, 18:43 WIB
Diduga Tipu Orang dengan Janjikan Sebagai Tenaga Honorer, Seorang perempuan berstatus PNS di Mataram Terancam Hukuman 4 tahun penjara.
Diduga Tipu Orang dengan Janjikan Sebagai Tenaga Honorer, Seorang perempuan berstatus PNS di Mataram Terancam Hukuman 4 tahun penjara. /Dokist/Ori/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

HAILOMBOK TIMUR.COM- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang perempuan terduga tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap salah seorang yang kini menjadi  Korbannya.

 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, pada konferensi pers yang diselenggarakan di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Rabu, 6 Juli 2022.

 

Kasat menyampaikan terduga (CN) Perempuan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor BPSDM NTB melakukan penipuan sekitar 2020 lalu.

 

Dari keterangan sementara terduga bahwa ia melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korbannya untuk bisa diterima sebagai pegawai honorer yang nantinya diangkat menjadi PNS di salah satu Rumah Sakit di NTB.

 

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Al-Kautsar Gontory Aikmel

 

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah