Miliki Sabu 11,98 Gram, Satresnarkoba KSB Borgol 2 Terduga Pelaku

- 7 Juli 2022, 09:40 WIB
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat saat di TKP penangkapan pemilik sabu
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat saat di TKP penangkapan pemilik sabu /Dokist/Ori/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

HAILOMBOK TIMUR.COM- Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.

 

Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di 2 tempat. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Demikian diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi kepada awak media, Rabu, 6 Juli 2022.

 

Ia mengatakan, terduga pelaku pertama yang berhasil diringkus polisi berinisial AST, laki-laki, (24), Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat.

 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku pertama yaitu 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram. 

 

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x