Miliki Sabu 11,98 Gram, Satresnarkoba KSB Borgol 2 Terduga Pelaku

- 7 Juli 2022, 09:40 WIB
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat saat di TKP penangkapan pemilik sabu
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat saat di TKP penangkapan pemilik sabu /Dokist/Ori/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

Adapun kronologis kejadian terang Eddy, berawal pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Dusun Genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat sering di gunakan untuk pesta narkoba.

 

Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

Sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki ASR. Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti.

 

Setelah itu, anggota opsnal melakukan interogasi terhadap lelaki AST dan lelaki AST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari lelaki BI, kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan ke rumah BI dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya BI dan menemukan barang bukti.

 

"Berat bruto keseluruhan barang bukti yang di temukan polisi sebanyak 11,98 gram," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x