Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut eddy, dari terduga pelaku kedua yakni 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram.
Kemudian 1 plastik klip yang berisi 5 poket sabu dengan berta bruto 2,23 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 1 plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram.
Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 poket bekas sabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah piva kaca, 1 buah gunting, 1 buah tisu.
Baca Juga: Sigap Salurkan Bantuan Masyarakat, Kinerja Dinsos NTB Dapat Apresiasi Gubernur
Kemudian diamankan 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah hp Xiomi warna hitam, 2 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600.000.