Pelaku Penyelundupan 1,7 Kilogram Ganja di Lombok Timur Terancam 6 Tahun Penjara

- 6 Agustus 2022, 10:40 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba jenis Ganja, Kabid Humas Polda NTB  Kombes Pol Artanto
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba jenis Ganja, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto /

HAILOMBOKTIMUR - Penyelundupan Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 kilogram berhasil diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui 

Pelaku penyelundupan inisial IR alias Don, ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba pada 1 Agustus 2022 lalu. 

Pelaku dan barang bukti ganja yang dibungkus dalam kardus besar diamankan di jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dalam Konferensi Pers. 

Kombes Pol Artanto mejelaskan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan warga.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan, hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan," jelas Artanto.

Adapun modus yang digunakan pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan Kardus diikat erat menggunakan lakban.

Meski begitu, Polisi khususnya tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, dan barang tersebut berhasil diamankan.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah