HAILOMBOKTIMUR - A alias AT, orang tua uzur berumur 60 tahun tega menyetubuhi anaknya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, AT ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak kandungnya oleh Penyidik Polres Bima Kota.
Penetapan tersangka pada orang tua bejat ini, disampaikan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin 25 Juli 2022 kemarin.
Kasus persetubuhan anak kandung yang berawal dari laporan F ibu dari korban anak dibawah umur ini, telah berproses dan tidak butuh waktu lama menetapkan tersangka.