Sistem Remunerasi akan Diberlakukan RSUD dr. R. Soedjono Selong Lombok Timur

- 8 September 2022, 14:48 WIB
Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Tontowi Jauhari (dok:istimewa)
Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Tontowi Jauhari (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Pembayaran jasa medis penanganan Covid-19 untuk bulan Juni 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong, Kabupaten Lombok Timur masih tertunda. 

Menurut Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Tantowi Jauhari, penundaan pembayaran jasa medis penanganan Covid-19 bulan Juni 2022 lantaran ada perubahan sistem remunerasi.

Di mana Rumah Sakit, sebut dia, akan menggunakan sistem Remunerasi berbasis kinerja, khusunya jasa medis termasuk penangan pandemi Covid-19. 

Perubahan sistem saat ini, kata dia, bertujuan untuk mengatur metode pembayaran jasa berdasarkan atau melihat kinerja dari pegawai

"Jadi supaya lebih baik lagi, kita menganut dan mencoba menggunakan sistem Remunerasi berbasis kinerja," ungkap dr. Tantowi Jauhari saat dikonfimasi langsung diruang kerjanya, Rabu 7 September 2022. 

Baca Juga: Pendapatan Tidak Sesuai Targert, Direktur RSUD dr. Soerjono Selong Beberkan Penyebabnya

Meskipun ada perubahan sistem, kata dia, hak-hak karyawan sebelum perubahan masih tetap berlaku, dikarenakan mereka sudah di berikan SK. 

Lebih lanjut dr. Tontowi Jauhari menegaskan, dengan sistem Remunerasi ini bisa diukur indikator kinerja individu dan indikator kerja unit, supaya lebih sportif. 

Bahkan kata dia, akan ada reward bagi yang baik kinerjanya dan juga punishment.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x