Raperda APBD Perubahan 2022 Disetujui DPRD Lombok Timur dalam Rapat Paripurna

- 22 September 2022, 16:17 WIB
Nampak Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy sedang bersalaman dengan pimpinan DPRD saat rapat paripurna penetapan raperda APBD perubahan 2022 (dok:istimewa)
Nampak Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy sedang bersalaman dengan pimpinan DPRD saat rapat paripurna penetapan raperda APBD perubahan 2022 (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022 disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lombok Timur dalam rapat paripurna. 

Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menyampaikan mekanisme dan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Perubahan APBD tersebut dan melalui tahapan pembahasan yang telah disepakati bersama. 

Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebut dia, telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, yang menjadi perhatian bersama.

Dua Raperda, dalam hal ini perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perangkat desa juga telah selesai dibahas.

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Lombok Timur terhadap Pandangan Umum Gabungan Fraksi

Selanjutnya, kata Bupati, kedua Raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk difasilitasi. 

Sehingga Bupati berharap kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa untuk mengatur pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi perangkat desa.

 

Setelah ditetapkannya Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, tegas Bupati, agenda penting yang perlu menjadi perhatian yakni pengajuan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Sekertaris Daerah Apresiasi Siswa Mts Model Lombok Timur Raih Prestasi Robotik Tingkat Nasional

Karena itu, Bupati menekankan terkait waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku untuk menghindari keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, berdasarkan laporan badan anggaran DPRD terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang disampaikan Abrormi Luthfi, menggarisbawahi bahwa, hasil pendapatan transfer, lain-lain pendapat daerah yang sah telah mengalami peningkatan sebanding dengan penambahan belanja daerah. 

 

Abrormi Luthfi juga mengatakan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan, sementara komponen penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan. 

"Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan disebabkan pembayaran cicilan pokok utang pada PT Sarana Multi Infrastruktur yang dimulai pada tahun 2023," ujarnya, Kamis 21 September 2022.

Baca Juga: Diduga Menyalahgunakan Dermaga Labuhan Haji, HMI Lombok Timur Desak Bupati Putus Kontrak PT NSL

Dengan dasar tersebut dan hasil pembahasan mendalam yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran, sebut dia, maka Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Sebelum ditetapkan, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini telah dikoreksi dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi daerah serta aspirasi masyarakat," sebutnya

 

Setelah dikoreksi dan disempurnakan, kata dia, badan anggaran DPRD Lombok Timur menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bahkan penetapan Raperda tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat keputusan pimpinan DPRD Nomor 18 tahun 2022 tentang persetujuan penetapan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.

Sebagai informasi, kegiatan rapat paripurna penetapan Raperda APBD tahun anggaran 2022 berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur Kamis, 22 September 2022. 

Rapat diikuti pimpinan DPRD, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), anggota DPRD dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur.***

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah