Dewan Lombok Timur Setujui Raperda Pemberantasan Narkoba

- 7 Oktober 2022, 19:11 WIB
Gambar ilustrasi narkoba (dok:halodoc)
Gambar ilustrasi narkoba (dok:halodoc) /

HAILOMBOKTIMUR - Seluruh fraksi Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Menyusul disetujuinya raperda tersebut, maka pemerintah daerah Lombok Timur menyatakan perang dengan narkoba. 

Menurut pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan bahwa Raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif. 

Baca Juga: DPRD Lombok Timur Setujui Tiga Raperda yang Ajukan Eksekutif

Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB, sebut dia, sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

 

"Dengan demikian Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal," jelasnya

Selain Raperda narkoba tersebut, Dewan juga menyetujui perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. 

Baca Juga: Buktikan Keseriusan, HMI Lombok Timur Surati Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan BBM Ilegal

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah