Ini 4 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011

- 15 Oktober 2022, 12:57 WIB
Gambar ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
Gambar ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan /

HAILOMBOKTIMUR - Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan menyampaikan empat program jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN," ungkapnya

 

Kemudian Inpres nomor 2 tahun 2021, sebut dia, memastikan perlindungan tenaga Non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur. 

Baca Juga: Dinas Kesehatan bersama RSUD Lombok Timur dan Patuh Karya Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Karena itu, Ia berharap ke depan seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan menerima fasilitas Kelas I Rumah Sakit. 

 

 

Salah satu contoh, kata dia, masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat fasilitas apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung penuh sampai dengan sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah