Dinilai Menjadi Beban Daerah, Ketua Gaspermindo NTB: PD Agro Selaparang Sebaiknya Dibubarkan Saja

- 23 November 2022, 19:27 WIB
Ketua Dependa Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah
Ketua Dependa Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah /Dok/gia/


HAILOMBOKTIMUR - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, PD Agro Selaparang tengah menjadi pusat perhatian akhir-akhir ini, semenjak surat edaran Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy terkait himbauan untuk membeli produk BUMD tersebut mencuat.

Salah satu praktisi Hukum Lombok Timur yang juga Ketua Dependa GASPERMINDO NTB, Ada Suci Makbullah, SH. dengan tegas merekomendasikan supaya BUMD tersebut sebaiknya dibubarkan saja.

Menurut dia, perjalanan perusahaan daerah tersebut sudah jauh melenceng dari semangat awal berdirinya.

Baca Juga: Himbauan kepada ASN Beli Produk Agro Selaparang Buntut Panjang: Dikritisi Dewan, LSM hingga Didemo Mahasiswa

Dia juga menjelaskan, Perusahaan Agro Selaparang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agro Selaparang Kabupaten Lombok Timur.

Semangat utama dibentuknya Perusahaan Daerah tersebut, tercantum dalam Pasal 5, point b dan c dalam Perda tersebut yakni turut membantu daerah dalam pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akan tetapi Ia menegaskan, di dalam perjalanannya, bahkan sejak didirikan tahun 2009 lalu hingga kini, kondisi BUMD itu berbanding terbalik dengan semangat yang ada.

"Kita lihat justru Perushaan Daerah ini menjadi beban bagi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur dari tahun ke tahun," tegasnya. Rabu, 23 November 2022.

Berkaca dari perjalanannya yang hampir 13 tahun tanpa perkembangan itu, lanjut Ucik, Agro Selaparang sebagai perusahaan daerah yang asas tujuan dibentuknya sebagaimana dalam pasal 5 huruf b dan c, dapat dikatakan sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah